KPK Berharap Mahkamah Agung Segera Putuskan PK Irman Gusman

JAKARTA (RangkiangNagari) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung segera memutuskan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis mantan Ketua DPD Irman Gusman atas kasus suap gula impor, agar perkara itu memiliki kekuatan hukum tetap (inckrach) sekaligus jadi pembelajaran.

“KPK berharap Mahkamah Agung segara memutus PK yang diajukan Irman Gusman,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/2).

KPK meyakini bahwa Irman Gusman bersalah dan tak memiliki bukti baru (novum) untuk dijadikan pertimbangan PK. KPK berharap MA menolak PK tersebut. “KPK juga mengingatkan pada seluruh calon anggota DPR, DPD dan DPRD di seluruh Indonesia agar menjadikan kasus ini dan kasus korupsi yang melibatkan anggota legislatif lainnya sebagai pembalajaran,” katanya dikutip dari okezone.

KPK telah menyelesaikan seluruh proses PK kasus Irman Gusman dan putusannya diserahkan ke Mahkamah Agung. “Secara umum, KPK menilai tidak ada hal yang baru yang dapat dikategorikan novum yang diajukan pihak Irman Gusman dalam PK tersebut, sehingga kami meyakini permintaan KPK sudah tepat agar hakim menolak PK tersebut,” ujar Febri.

Irman Gusman mengajukan bukti-bukti dalam proses persidangan PK yakni empat ahli, serta tujuh bukti yang dianggap sebagai novum. Adapun, novum atau bukti baru yang diajukan Irman yakni, ‎surat pernyataan yang dibuat oleh Memi (penyuap).

Kemudian, undangan pernikahan; print e-tiket maskapai Batik Air; ‎Surat Perintah Setor (SPS) pada CV. Semesta Berjaya; Buku Menyibak Kebenaran Eksaminasi terhadap Putusan Perkara Irman Gusman; dan dua putusan pengadilan.

“‎Tanggapan KPK terhadap Novum yang diajukan KPK menilai 7 bukti yang diklaim sebagai Novum oleh pihak pemohon Irman Gusman tersebut bukanlah novum atau tidak dapat dikualifikasikan sebagai keadaan baru/bukti baru/novum,” ujarnya.‎

Irman Gusman sendiri telah divonis pidana 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Februari 2017, silam. Hakim menyatakan Irman terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

#Ryan
Labels: ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.