JAJARAN POLRES DHARMASRAYA CIDUK 9 TERSANGKA PENGEDAR DAN PEMAKAI NARKOBA

Pulau Punjung (RangkiangNagari) - Menggelindingnya isu ditengah  masyarakat bahwa Dharmasraya sudah  termasuk darurat narkoba saat ini, hal itu di tepis kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, SIK.

"Itu tidak benar, kabupaten   ini darurat narkoba, apa yang beredar di media  sosial itu adalah menyesatkan, kalau berbicara harus pakai  data, jangan asal  ngomong ini menyangkut nama baik daerah",  jelas Imran Amir, disampaikannya saat Press Conference terkait ciduk 9 tersangka kasus narkoba di dharmasraya Rabu (23/10).

Lebih jelas di katakannya, Kita berhasil mengungkap 8 kasus narkoba  dengn 9 orang tersangka. Dari 9 orang tersangka ini, dua orang adalah pengedar," ungkap Kapolres, pada saat Press Conference itu  ikut mendampingi Kabag Ops, Kompol Rifa'i dan Kasat Narkoba, IPTU Rajulan Harahap, SH, dan sejumlah jajaran polres lainnya. 

Ia katakan penangkapan terhadap ke 9 orang pelaku dilakukan aparat mulai dari tanggal 2 September hingga 18 Oktober 2019 ini, dari tersangka yang bertindak sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu  Delpira (35) Warga Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, dan Sugiono (43) Warga Jorong Ranah Bakti, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar.

Sementara itu, Kurir narkoba jenis sabu, Arbima Sakti (19) Warga Jorong Muaro Momong, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Aldo (18) Warga Jorong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Edi Kurniawan (31) Warga Desa Baru Panjang RT 01 RW 000, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Takdir (21) Warga Kampung Kampeh Jorong Tanah Datar Kenagarian Parit Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumbar, Gunawan Tua (25) Warga Dusun Sumber Dari Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Singingi Riau, Pandu Aguski (26) Warga Jorong Koto, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya.

"Dari  tangan tersangka itu,  diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 10,75 gram, ganja 9, 7 gram, 8 unit handpone, 2 unit honda beat tanpa plat nomor, senjata tajam, 1 set alat hisap, dan uang tunai Rp3 juta. Untuk pengembangan kasus ini, tersangka kita amankan di makopolres Dharmasraya," terang mantan Kapolres Sijunjung itu.

Melalui media kami menghimbau, terutama orang tua,  Ninik mamak, untuk bisa mengawasi anak cucu ponakan kita terhindar dari narkoba, karena jikalau sudah terjerumus dan mengenal barang haram itu akan merusak jiwa seseorang dan telah hancur masa depannya dan sangat sulit untuk keluar.

Kita mintak kepada masyarakat Kalau memang ada sanak saudara kita telah kecanduan  narkoba untuk segera melaporkan ke Polres Dharmasraya, supaya kita berikan rekomendasi untuk di rehap tanpa proses hukum, namun apabila tidak dilaporkan tertangkap oleh aparat nantik akan kita tindak tegas melalui proses hukum, jelas Imran Amir.

#Ryan #(SSA)
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.