Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 40 Kasus Narkoba

DHARMASRAYA (RangkiangNagari) – Kejaksaan Negeri Dharmasraya musnahkan barang bukti kasus narkotika berupa sabu, ganja dan pil ekstasi dari 40 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di halaman Kejari setempat, Kamis (21/11).

Kajari Dharmasraya, M. Hari Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap menyebutkan, sabu seberat 732 gram, ganja 87,7 gram dan ekstasi sebanyak 494 butir sebagai barang bukti hasil kejahatan perkara dari 2018 hingga 2019.

“Eksekusi pemusnahan barang bukti merupakan tugas akhir dari kejaksaan dalam penyelesaian perkara tindak pidana,” kata M Harry Wahyudi.

Selain narkotika, juga dimusnahkan telepon seluler, bong, dompet, kotak rokok, mancis, dan plastik klip bening hingga rokok. “Barang-barang tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar secara bersama-sama,” jelasnya.

Ia mengatakan, barang bukti narkotika tersebut merupakan barang pelimpahan dari kasus yang berhasil diungkap Kepolisian Resor Dharmasraya, dan telah diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung.

Pada saat ini, pihak Kejari Dharmasraya masih memproses kasus narkotika lainnya, dan akan memusnahkan barang bukti setelah ada keputusan inkrah. “Untuk yang masih proses perkara, belum dimusnahkan. Nanti setelah inkrah, termasuk narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang berhasil diungkap pihak kepolisian baru- baru,” ucapnya. 

#Ryan
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.