Perantau Pulang Wajib Karantina kata Wako Padang Panjang

PADANG PANJANG (RangkiangNagari) - Perantau yang pulang kampung dari luar Sumbar ke Padang Panjang, mereka diwajibkan karantina di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah kota setempat.

“Mulai hari ini, setiap perantau kita yang pulang, diharuskan ikut karantina dulu selama 14 hari di tempat yang telah kita sediakan. Ini sangat penting demi kenyamanan warga Padang Panjang,” kata Walikota Fadly Amran, Senin (6/4).Disebutkannya, masa karantina ini juga relatif. Jika setelah tiga hari tidak ada gejala demam, dan tim kesehatan membolehkan mereka pulang ke rumah, maka barulah mereka boleh pulang ke rumah dan harus juga karantina mandiri di rumah. Keberadaan mereka di rumah tetap akan dipantau petugas.“Semua ini kita lakukan, agar tidak ada kecemasan di tengah masyarakat. Kita juga mesti ekstra hati-hati mengawasi penyebaran virus corona ini,” jelas walikota.

Pemeriksaan yang ketat dan karantina yang pasti, itu semua dilakukan agar penyebaran virus covid-19 di Padang Panjang benar-benar putus. “Jangan sampai bertambah parah meskipun belum ada yang terjangkit atau positif, namun kita harus tetap waspada dan mawas diri,” tegasnya.Untuk itu pula, katanya, tempat karantina disediakan yang nyaman, yakni mess BLK Ngalau dan mes BBI. Disediakan makanan dan minuman yang cukup. Disediakan dokter, perawat dan obat obatan. Dan akan diawasi aparat keamanan.

#Ryan
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.