Dugaan Mafia Tanah, Empat Tersangka Diamankan Polda

PADANG (RangkiangNagari) – Polda Sumbar mengamankan empat tersangka terkait kasus dugaan mafia tanah. Praktik mafia tanah triliunan rupiah dibongkar Polda Sumbar, setelah melakukan proses hukum yang terbilang cukup lama.

Tersangka empat orang dan saat ini diamankan di balik jeruji besi Mapolda Sumbar. Keempat tersangka yang diamankan itu yakni, Eo, Lhr, MY dan Ysr.Kapolda Sumbar, Irjen Toni Harmanto mengucapkan terima kasih kepada seluruh penyidik di Ditreskrimum, direktur dan wakil direktur, yang telah bekerja menyidik kasus secara transparan dan mengungkap jar‎ingan mafia.Sengketa tanah yang melibatkan kaum Maboet dengan objek tanah 765 hektare, menjadikan Lehar Cs tersangka oleh Direktorat Reskrim Umum Polda Sumbar.

Sebelumnya kasus ini sempat memanas, karena ada penolakan dari masyarakat yang menjadi korban rampasan tanah oleh Lehar Cs.

Sementara itu, Direktur Reskrim Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, mengatakan, pengungkapan perkara ini berawal dari laporan polisi nomor LP/182/IV/2020/SPKT-Sbr tangga 18 April dengan pelapor Budiman.

Dari laporan ini pihaknya menjerat keempat pelaku dengan tindak pidana pemalsuan dan penipuan yang diatur dalam pasal 263 atau 379 jo 55 56 KUHP.

“Keempat  mempunyai peran yang berbeda-beda dalam perkara ini,” kata Imam.

Dijelaskannya, setelah adanya laporan ini, pihaknya membentuk tim untuk mengungkap perkara ini. Kemudian, proses penyelidikan naik status menjadi penyidikan dengan mengarah kepada kepada keempat tersangka.

“Sebelumnya Lehar Cs juga membuat laporan kepada kita. Namun karena tidak ada bukti dan fakta, seluruh laporan Lehar Cs dihentikan penyidikannya (SP3),” ujar Imam.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap keempat tersangka di tempat yang berbeda.

“Kita sudah menahan empat tersangka berikut barang bukti satu mobil dua  apartemen di Kalibata City, buku tabungan dan surat atau dokumen yang berhubungan dengan kepemilikan tanah,” katanya.

Dia juga mengatakan, proses penanganan dan tindak lanjut perkara ini, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

“Berkas perkaranya sudah kita kirimkan. Kita akan kembangkan perkara ini terkait laporan Budiman dan Adrian Syahbana dengan pasal 3, 4 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” jelasnya. 

#Ryan
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.