Kasus Penyelewengan Dana Masjid, Jaksa Sudah Periksa 27 Saksi

PADANG (RangkiangNagari) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) sudah memeriksa 27 saksi dalam merampungkan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra tahun 2019.

“Ada 27 saksi yang diperiksa untuk merampungkan penyidikan kasus tersebut, ditambah satu ahli,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, M Fatria, Senin (25/8).Selain itu, lanjutnya penyidik juga telah memeriksa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) YR sebanyak empat kali dalam statusnya sebagai tersangka. “Saat ini berkas kasusnya telah diserahkan ke penuntut umum untuk diteliti,” ujarnya.Dikatakan, belum ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut, namun tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan. Selain itu, berdasarkan hasil audit terakhir dari auditor diketahui jumlah kerugian dalam kasus tersebut sebesar Rp1,754 miliar.

Rinciannya infak Masjid Raya Sumbar dari tahun 2013 hingga 2019 dengan nilai mencapai Rp892 juta. Kemudian dana zakat yang dikumpulkan UPZ Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp375 juta. Lalu uang sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan bantuan anak yatim tahun 2018 sekitar Rp100 juta. Terakhir dana APBD khususnya uang persediaan (UP) pada Biro Bina Sosial yang kini berganti nama menjadi Biro Bina Mental dan Kesra Pemprov Sumbar tahun 2019 sebesar Rp718 juta.

Khusus untuk dana UPZ sebesar Rp375 juta diketahui telah ditutup oleh YR menggunakan dana yang diambil dari APBD Biro Binsos, sehingga kerugian negaranya tidak lagi dihitung.

Sistem tambal-sulam anggaran bisa dilakukan YR secara leluasa, ditenggarai karena rangkap jabatan bendahara yang dia emban, yaitu Bendahara Masjid Raya Sumbar, UPZ, bendahara pada Biro Bina Bintal Kesra, dan ditunjuk secara lisan mengelola dana PHBI.

Pada bagian lain, YR ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, 8, 9, Juncto 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan berlanjut. Kasus ini merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian masyarakat setempat, karena berkaitan dengan infak Masjid Raya.

 

#Ryan

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.