BNN Kabupaten Solok kembali menagkap 3 orang tersangka di duga pengedar dan pemakai sabu

Koto Baru (Rangkiangnagari) - Lagi lagi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Solok berhasil menangkap  3 orang tersangka diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. berinisial JH (29)  dan AM (31 ) dan AK  di dua tempat berbeda di hari yang sama pada tanggal 28 Septber 2020.

Hal tersebut di sampaikan oleh kepala BNN Kabupaten Solok AKBP Saifuddin Anshori.S.I.K di dampingi oleh Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten  Sebastian Rei Tanjung SH Dan  kasubag Umum Sabtinur saat BNN Kab Solok gelar Jumpa Pers dengan awak media ,acara berlangsung di kantor BNN Kabupaten Solok ,Selasa (6/10)

Dalam paparannya kepala BNN Kabupaten Solok AKBP Saifudin Anshori S.I.K menyampaikan Indonesia termasuk daerah Darurat Narkoba,tidak ada daerah di Indonesia yang bebas narkoba.oleh karnanya Narkoba harus di berantas sejak dini.dan itu butuh kerjasama dari semua pihak.mustahil pemberantasan ini bisa di lakukan oleh satu instansi atau pemerintah saja.ujarnya.

Pada tahun 2020 ini BNN Kabupaten Solok berhasil.ungkap 4 orang pelaku di duga pengedar dan penyalahguna narkotika jenis sabu yang mana pada tanggal 2 Juni kemaren BNN Kabupaten Solok telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial RK dengan barang bukti sebanyak 15 paket kecil di duga narkotika dengan berat  3,06 gram dan satu buah bong dan dua buah resi transfer hasil transaksi jual beli .dan saat ini tengah dalam proses persidangan.

Sementara pada tanggal 28 September 2020 .BNN Kabupaten Solok berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka di Dua lokasi berbeda pada hari yang sama.

Adapun kronologis penangkapan berawal saat Kasi Pemberantasaan BNN Kabupaten Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi jual beli sabu di simpang Puskesmas Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.berdasarkan informasi tersebut tim BNN Kabupaten Solok melakukan pengintaian dan prnagkapan terhadap tersangka dan kemudian melakukan penggeledahan dan dari dua orang tersangka di temukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu,dan setelah melakukan interogasi dan pengembangan kepada kedua orang tersangka akhirnya pada hari itu juga dilakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka lagi yakni  AK yang saat itu berada di rumahnya di Muara Panas Kabupaten Solok

Dari ketiga tersangka tersebut BNN Kabupaten Solok menyita barang bukti berupa 14 paket kecil di duga sabu ,3 hp,satu helai baju kemeja warna biru,satu helai celana bahan jeans ,satu lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan satu helai uang pecahan  50 ribu ,satu buah sendok takar Shabu,dan 2 buah unit motor merk Mio dan Vario tekhno.

Atas perbuatan tersangka JH dan AM pelaku bisa dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang undangUU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan  

Sementara untuk tersangka AK dijerat dengan pasal 144 ayat (1) Jo 112 ayat 1huruf a Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

Jadi total penagkapan tersangka oleh BNN Kabupaten Solok selama 2020 sebanyak 4 orang dengan barangbukti narkoba jenis sabu sebanyak 5,41 Gram.(Liza)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.