Antisipasi Kerumunan, KPU Pasaman Terapkan Bagi Waktu Kedatangan Pemilih Di TPS

PASAMAN (Rangkiangnagari) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi lima waktu kedatangan pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan pada hari pemungutan suara Pilkada 2020, Rabu 9 Desember 2020 mendatang.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI, Arief Budiman saat menggelar rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Ketua Bawaslu Abhan, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (23/11/2020).

"Jadi jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang ada di TPS tersebut akan dibagi kedatangannya menjadi lima kelompok, kelompok pertama jam 07.00-08.00 pagi, kelompok kedua jam 08.00-09.00 pagi, begitu seterusnya sampai dengan terakhir jam 12.00 sampai jam 13.00 siang," ujar Arief Budiman dalam keterangan tertulis Kemenko Polhukam, Senin (23/11/2020).

Selain itu, Arief mengatakan, KPU telah menggelar simulasi Pilkada 2020. Simulasi itu berupa pelaksanaan pemungutan maupun perhitungan suara di 104 kabupaten/kota.

Dari simulasi itu, kata Arief, tingkat partisipasi pemilih dalam pesta demokrasi tahun ini mencapai 75 sampai 77 persen.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Pasaman Rodi Andermi menghabiskan, bahwa KPU Pasaman siap menerapkan pembagian waktu kedatangan pemilih di TPS pada 9 Desember 2020 mendatang.

"Ini merupakan suatu hal yang baru dalam penyelenggaraan Pilkada, bahwa penerapan pembagian waktu kedatangan pemilih di TPS sangat penting dilakukan. Mengingat, saat ini Pilkada serentak diselenggarakan pada masa pandemi Covid-19. Hal ini tentu dapat mencegah kerumunan yang berlebihan, guna antisipasi pencegahan penyebaran Virus Corona di tengah masyarakat," ujar Rodi Andermi kepada Minangsatu, Selasa (24/11/2020).

Rodi juga menjelaskan, bahwa dalam setiap agenda sosialisasi yang dilakukan, KPU Pasaman senantiasa menyampaikan hal-hal yang baru dalam penerapan protokol kesehatan di Pilkada serentak 2020 ini.

"KPU Pasaman dalam setiap sosialisasi Pilkada, selalu kami sampaikan terkait hal baru dalam pelaksanaan Pilkada kali ini. Tentunya, kita mengharapkan masyarakat yang telah mempunyai hak pilih, nantinya tidak canggung lagi dalam penerapannya di TPS pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang," pungkas Rodi Andermi.

Untuk informasi, Pilkada serentak tahun 2020 ini diketahui digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Selama pertengahan Maret hingga Juni 2020, tahapan Pilkada serentak sempat ditunda akibat pandemi Covid-19.

Terhitung 15 Juni 2020, tahapan kembali dilanjutkan. Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada hari Rabu, 9 Desember 2020 mendatang.


(wl).

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.