Tidak memiliki Izin, Satpol PP Lima Puluh Kota Segel Satu Kafe

TANJUNG PATI (Rangkiangnagari) - Tim Penegak Perda,  Satpol PP Lima Puluh Kota, menyegel sebuah kafe yang berada dipinggir sungai Batang Sinamar Tanjung Pati, Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau, Rabu (23/12) malam.

"Malam ini kita menyegel satu kafe karena melanggar Perda nomor 3 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," kata Bobby Irwanto, SE, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD),  didampingi Risa Susanti, S.Sos, Kabid Trantib Satpol PP Limapuluh Kota.

Bobby menjelaskan bahwa Satpol PP Lima Puluh Kota telah 3 (tiga) kali memberi teguran dan meminta pengelola menyelesaikan perizinan, namun hingga ini belum mengantongi izin.

"Ini kedatangan kita yang ke empat kali kesini, dan kita temukan juga belum memiliki izin, karena itu kita lakukan penutpan dan penyegelan hingga mendapatkan izin" tutur Bobby.

Menurut Bobby, penyegelan berawal dari pelaksanaan kegiatan berupa patroli. Dimana, berdasarkan laporan masyarakat ke satpol PP, bahwa di Kecamatan Harau banyak ditemukan kegiatan penyakit masyarakat.

Berdasarkan laporan tersebut, Satpol PP bersama Camat, Kapolsek, Danramil serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat melakukan penyisiran dengan sasaran kafe-kafe yang menggangu ketentraman.

Camat Harau, Andri Yasmen, S.Sos mengapresiasi kegiatan Tim Penegak Perda Lima Puluh Kota ini. Ia juga mengajak  masyarkat untuk menjaga ketertiban dan ketrntraman masyarakat, dengan cara mematuhi segala peraturan yang ada.

"Kita apresiasi kegiatan Tim Penegak Perda Lima Puluh Kota ini, dan kita juga menghimbau dan mengajak masyarakat untuk saling menjaga ketertiban dan ketentraman Masyarakat dengan mematuhi segala peraturan," kata Andri Yasmen.
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.