Dharmasraya (Rangkiangnagari) - Tim Opsnal dipimpin Kasat ResNarkoba Polres Dharmasraya, IPTU Rajulan, SH, amankan dua tersangka diduga bandar dan kurir Narkoba jenis sabu-sabu, Pada hari Kamis 14-01-21 sekira pukul 20.00 Wib, di Jorong Sialang Nagari Gunung Salasiah Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Dari pengungkapan tersebut, tersangka yang diamankan Rudi Hartono alias Rudi Doyok (27) warga jorong Kampung Surau Nagari Gunung Salasia dan Wahyu (23) warga jorong Sialang Nagari Gunung Salasiah kecamatan Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya.
Pelaku diamankan dengan barang bukti, satu Buah Kotak plastik bening yang didalamnya terdapat dua buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal, yang diduga narkotika golongan I Jenis Shabu. Empat pak plastik klip bening, satu buah timbangan digital merek marlboro dan empat buah Handphone berbagai merek.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah S.I.K, M.T, membenarkan telah terjadi penangkapan, yang di sampaikan melalui kasat Narkoba IPTU Rajulan, SH, Jumat 15-01-21 kepada media ini di polres setempat.
“Benar telah kita amankan dua orang lelaki dewasa, kuat dugaan bandar dan kurir narkoba jenis sabu, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan LP/15/A/I/2021/POLRES tgl 14 Januari 2021", kata Iptu Rajulan Harahap.
Dijelaskannya, penangkapan berawal pada hari Kamis 14 Januari 2021 sekira pukul 20.00 wib, bertempat di jalan lintas sumatera Jorong Sialang Nagari Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung kab Dharmasraya telah dilakukan penangkapan tersangka narkotika oleh satresnarkoba polres Dharmasraya.
Pihaknya mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di tkp tersebut sering dilakukan transaksi narkotika, sehingga satresnarkoba polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Rudi Hartono pangilan Rudu Doyok dan Wahyu Mandala Putra.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu, dan barang bukti linnya.
Kedua tersangka ditangkap disaat berada dirumahnya Rudi Doyok yang sedang berencana akan mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan Maksimal 20 tahun penjara.(ssa)