Presiden Jokowi Teken PP 70/2020 tentang Hukuman Kebiri

JAKARTA (RangkiangNagari) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani atau meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Adapun, pertimbangan Presiden meneken PP Nomor 70 Tahun 2020 yakni, bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.Serta, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A Ayat (4) dan Pasal 82A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.Dengan demikian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

“Memutuskan, Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak,” drmikian bunyi ketetapan PP Nomor 70 Tahun 2020 yang diperoleh MNC Media.

Berdasarkan Pasal 2 dalam PP tersebut diatur tindakan kimia bagi pelaku predator seksual. Tindakan kimia yang dimaksud yakni, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, dalam Ayat (2) dijelaskan bahwa tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi juga dikenakan terhadap pelaku perbuatan cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial,” mengutip isi PP Nomor 70 Tahun 2020.

PP Nomor 70 Tahun 2020 itu sebelumnya sempat ditolak oleh sejumlah pihak. Salah satunya yakni Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengaku sudah mengantongi informasi terkait penekenan PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut. Ia akan segera mengambil sikap atas penandatanganan PP tersebut.

“Sudah dapat informasinya. Kita nanti buatkan rilis,” kata Erasmus saat dikonfirmasi ihwal PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut.

 

#Ryan

Labels: ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.