H+2 Lebaran Idul Fitri, 2 Acara Keramaian Dibubarkan Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh

Payakumbuh (RangkiangNagari) - Tim satuan tugas Covid-19 Kota Payakumbuh membubarkan 2 kegiatan keramaian panjat pinang di Kelurahan Tiakar pada sore hari dan organ tunggal di Koto Panjang Payobasuang pada malam hari karena diduga telah melanggar protokol kesehatan, Sabtu (15/5).

Menurut informasi yang diperoleh media dari Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra didampingi Kabid PPD Ricky Zaindra dan Kasi Penyidik Alrinaldi, Senin (16/5) kepada media menerangkan penanggung jawab kegiatan telah dibawa ke polsek kota untuk diproses. Selanjutnya dilimpahkan perkaranya kepada penyidik Satpol PP pada hari Senin (17/5).

“Dari hasil penyidikan pelanggaran yang dilakukan untuk kali pertama, penanggung jawab acara di Tiakar telah dikenakan denda administratif 500 ribu rupiah, sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020, sementara itu untuk acara organ tunggal, saat ini Satpol PP masih menunggu pelimpahan perkara dari Polsek Kota Payakumbuh,” terang Devitra.

Informasi lain yang diperoleh media, pada tanggal 8 Mei 2021, Satgas Covid-19 juga menindak salahsatu kafe di kawasan Jalan Soekarno-Hatta dengan membubarkan kegiatan dan memberikan sanksi denda administratif kepada pemilik usaha dengan bayar denda 500 ribu rupiah.

“Disarankan kepada camat dan satgas PPKM di tingkat kelurahan untuk menjadi perhatian dan menyampaikan kepada masyarakat untuk membatasi kegiatan dengan tidak melanggar prokes sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Sementara itu, terpisah, Camat Payakumbuh Timur Irwan Suwandi menerangkan kondisi Covid-19 di wilayahnya, Kelurahan Tiakar masih terparah, dirinya mengajak warga untuk kalau bisa menargetkan fokus bagaimana menjadikan seluruh kelurahan kembali berada di zona hijau atau kuning.

“Acaranya sebetulnya positif, tapi situasinya saja yang tidak pas. Energi berlebih dari anak-anak muda ini harusnya sekarang diarahkan ke penanganan Covid-19. Kita ikuti lah anjuran pemerintah, Satpol PP bersama instansi penegak hukum akan intens melakukan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 AKB,” ujarnya.

“Kondisi kita saat ini banyak kelurahan zona kuning, fokus kita tentu mengarahkannya kembali ke zona hijau, kalau sudah zona hijau, kami tak bosan menghimbau warga agar jangan lupa dengan protokol kesehatannya dengan tetap wajib memakai masker,” pungkasnya.

 

#Ryan

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.