PEMDA BERI SANKSI ASN TAK PATUHI ATURAN LARANGAN MUDIK

Dharmasraya (Rangkiangnagari) - Hari pertama masuk kerja pasca Idul Fitri 1442 Hijriah, Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, langsung memimpin apel gabungan virtual dengan seluruh OPD, Senin (17/5/21). Hal ini dilakukan bupati untuk mengecek kehadiran ASN di setiap perangkat daerah.

Menindaklanjuti aturan pemerintah terkait pelarangan mudik lebaran untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, kata Bupati, dirinya sudah mengingatkan seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Dharmasraya untuk tidak melakukan perjalanan meninggalkan daerah selama masa pelarangan mudik. Bagi ASN yang tidak mematuhi aturan ini, imbuh bupati, dipastikan ada sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

"Bagi ASN yang masih melakukan perjalanan meninggalkan daerah di masa pelarangan mudik lebaran, dan tercatat dalam rekap tidak melaporkan posisi ASN yang bersangkutan di dalam daerah yang dibuktikan melalui share loc, untuk ditindaklanjuti penerapan sanksinya oleh tim penilai kinerja ASN di bawah koordinator Sekretaris Daerah. Termasuk zoom meeting hari ini, bagi yang tidak hadir juga, saya akan memberikan sanksi yang lebih berat," tegas bupati.

Dikatakan bupati, hal ini akan menjadi catatan penting bagi dirinya dan wakil bupati untuk evaluasi kinerja ASN ke depannya.

"Saya mengapresiasi ASN yang tetap ditempat, dan mematuhi himbauan yang saya sampaikan," tukas bupati.

Pada kesempatan itu, bupati atas nama pribadi, keluarga dan pemerintah daerah, juga mengucapkan selamat idul fitri kepada seluruh ASN. 

"Terus tingkatkan disiplin dan kinerja sebagai aparatur negara. Serta tetap istiqomah dan berkomitmen mematuhi protokol kesehatan. ASN hendaknya menjadi contoh bagi masyarakat," tandas bupati. (TM)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.