Diduga ada kejanggalan dan potensi pelanggaran yang terjadi dalam pengambilan putusan rekomendasi BK,Dodi Hendra Ketua DPRD Kabupaten Solok akan tempuh jalur hukum

Solok (Rangkiangnagari) - Diduga ada kejanggalan dan potensi pelanggaran yang terjadi dalam pengambilan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD tentang rekomendasi pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok yang disahkan dalam Paripurna DPRD setempat yang dipimpin Wakil Ketua, Ivoni Munir, Jumat, 20 Agustus 2021  akan berujung ke ranah hukum.

Keterangan tersebut di sampaikan Ketua DPRD, Dodi Hendra, saat jumpa persnya, Sabtu (21/8/2021) di Koto Baru 

Pada kesempatan tersebut Dodi Hendra telah mempersiapkan tim hukum yang terdiri dari Vino Oktavia, SH. MH, Dasmi Delda, SH. MH dan Feri Ardila, selain itu Dodi juga menegaskan Partai Gerindra juga menyiapkan kuasa hukum.

Ketua tim kuasa Hukum, Vino Oktavia, menilai rekomendasi yang dikeluarkan BK melalui rapat paripurna sangat aneh dan janggal, lantaran salah satu dasarnya menggunakan laporan dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan kliennya ketika menjadi anggota DPRD tahun 2019.

“Padahal Dodi Hendra, baru menjadi ketua DPRD sejak 13 Februari 2020, ini hal yang berbeda dengan mosi tidak percaya yang dilayangkan anggota DPRD,” papar Direktur LBH Padang periode 2010-2015 itu kepada awak media yang menghadiri jumpa pers.

Menurutnya, keputusan BK Kabupaten Solok sudah bisa diprediksi sejak awal, karena menurut analisanya, memang hal itu sudah direncanakan, didesain dan ditargetkan sejak awal.

Tim akan mengusut tuntas seluruh kejanggalan dan potensi pelanggaran yang terjadi, dimulai dari proses pengajuan mosi tidak percaya, sampai lahirnya rekomendasi dari BK untuk pemberhentian ketua DPRD Solok.

“Jika dalam prosesnya ditemukan perbuatan melanggar hukum dan merugikan hak-hak klien kami sebagai ketua DPRD, tentu akan kita tempuh jalur hukum,” tegas, Vino Oktavia  didampingi Dodi Hendra.

Pihaknya menegaskan, sampai hari ini, Dodi Hendra masih secara sah menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok, karena proses rekomendasi yang dilakukan BK masih dalam proses dan belum berkekuatan hukum tetap.

Mungkin akan ada kejutan-kejutan yang akan muncul dalam Minggu besok, kami masih dalam proses, kita minta Pemprov Sumbar agar tidak gegabah dalam menyikapi persoalan di tubuh DPRD Solok ini,” tutup, Vino Oktavia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra menyampaikan permohonan maaf terhadap masyarakat Kabupaten Solok atas berbagai kejadian yang terjadi di tubuh DPRD dalam beberapa waktu terakhir.

Namun ia memastikan, bahwa dinamika tersebut merupakan salah satu bentuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Kabupaten Solok. Bukan sekedar kepentingan pribadi dirinya selaku Ketua DPRD.

“Saya minta masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusifitas, jangan sampai ada tindakan-tindakan yang bisa menambah keruh suasana, Kita yakin polemik ini akan tuntas dan jelas mana yang salah dan mana yang benar,” ujar, Dodi Hendra .(Liza)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.