Rona Rezki SH resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Pasaman sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Nasdem masa jabatan Tahun 2019 - 2024


Pasaman (Rangkiangnagari) - Rona Rezki SH resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Pasaman sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Nasdem masa jabatan Tahun 2019 - 2024 menggantikan Almarhum Yusrizal  yang meninggal beberapa bulan lalu.

Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pasaman berlangsung Rapat Paripurna Pengambilan sumpah Anggota DPRD Kabupaten Pasaman pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019 - 2024 di Gedung Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping (16/8/2021).

Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) dipimpin oleh Ketua DPRD Pasaman Bustomi, SE didampingi Wakil Ketua I Dany Ismaya dan Wakil Ketua II Yasri dan turut hadir Bupati Pasaman H.Benny Utama, Wakil Bupati Sabar AS unsur Forkompida Sekretaris Daerah Sekretaris DPRD, SKPD di lingkungan Pemkab Pasaman dan Jurnalis 

Ketua DPRD Pasaman Bustomi SE dalam  sambutan pengantar Pengangkatan Pengganti Antar Waktu bahwa pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Pasaman hasil Pengganti Antar Waktu Periode 2019-2024 ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai mekanisme peraturan perundang–undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171 - 584 - 2021 tentang Pengangkatan Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman. Serta Surat Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Nomor 170/164/DPRD - Pas/2021 tanggal  16 Juli 2021 perihal Pengusulan pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Pasaman dan nama calon PAW dari Partai Nasdem Kabupaten Pasaman.

Sementara itu Bupati Pasaman H.Benny Utama mengawali sambutannya menyampaikan secara pribadi maupun atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman menyampaikan selamat kepada Rona Rezki SH atas pengucapan sumpah sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasaman sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Nasdem menggantikan Almarhum Yusrizal sesuai dengan Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171 - 584 - 2021  tentang Pengangkatan Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman

Pergantian antar waktu (PAW) bagi anggota DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Pasaman

sebagai anggota Dewan yang baru. Tentunya saudara perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari sebagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan.

Selanjutnya Bupati menambahkan, berdasarkan undang undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD mempunyai fungsi legislasi fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Kemudian sebagai unsur penyelenggara Pemerintah daerah, Pemerintah daerah dan DPRD sebagai mitra dalam melaksanakan berbagai program pembangunan. Kontrol dari DPRD juga diharapkan agar pelaksanaan pembangunan dan Pemerintahan tetap berjalan dengan benar dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. 

Masih banyak program  yang harus dilaksanakan pemerintah daerah, Bupati Pasaman berharap agar DPRD  dan seluruh stake holder dapat bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasaman dalam rangka untuk mewujudkan masyarakat Pasaman yang lebih baik dan bermartabat.

Terakhir Bupati Pasaman menyampaikan berhasil tidaknya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah ini, salah satunya tergantung kepada peran sertanya DPRD terutama pada program pembangunan di Kabupaten Pasaman. Apalagi  saat ini kita dihadapkan pada saat ini dengan kondisi pandemi Covid-19 yang belum tahu kapan berakhirnya, dan ini tanggung jawab kita bersama.

Sebelumnya, Pengucapan Sumpah/Janji Anggota PAW DPRD Kabupaten Pasaman di pandu oleh Ketua DPRD Pasaman Bustomi, SE. (Tim).

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.