Kasus Dugaan Dana Hibah KONI Padang

PADANG (RangkiangNagari) – Terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, Kuasa Hukum mantan Ketua KONI Padang, Putri Deyesi menyebut kalau kasus ini hanya kesalahan administrasi saja.
“Ini hanyalah kesalahan administrasi saja. Dananya sesuai dengan peruntukan,” kata Putri, usai tersangka AS, mantan Ketua KONI Padang mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Selasa (22/3).

Putri mengatakan, pada saat itu, PSP mendapatkan pencairan dari pemerintah sebesar 500 juta rupiah. Uang tersebut dititip di KONI Padang.
“AS pada saat itu menjabat sebagai bendahara di PSP. Mencairkan dana tersebut sesuai dengan perintah dari Ketua PSP saat itu. Yang jelas ketua PSP adalah Walikota Padang,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka AS ketika diwawancarai oleh awak media usai pemeriksaan mengaku dirinya hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah.

Seperti diketahui, Kejari Padang kembali memanggil tiga tersangka dalam kasus dugaan dana hibah KONI Padang, kemarin.

Tiga tersangka ini yaitu mantan Ketua KONI Padang berinisial AS, mantan wakil ketua I berinisial DS dan bendaharanya berinisial NV.
Para tersangka tiba di kantor Kejari Padang sekitar pukul 10.00 WIB, dan langsung masuk menuju ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Mereka diperiksa penyidik dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.

Kasi Intelijen Kejari Padang, Roni Saputra didampingi Kasi Pidsus Kejari, Therry Gutama, mengatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan melengkapi berkas pada kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.

“Pemeriksaan hari ini dalam berkas kedua pada kasus dugaan korupsi KONI Padang. Dimana mereka saling memberikan keterangannya sebagai saksi,” kata Roni.

Dijelaskannya, mantan Ketua KONI Padang diperiksa di ruangan Tindak Pidsus di lantai dua Kejari Padang, dan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka berinisial DS dan NV.
Lebih lanjut dikatakan Roni, untuk hasil pemeriksaan kali ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan karena data yang didapat akan diolah terlebih dahulu.

Untuk proses penahanan tersangka, kata Roni, harus melewati tahap 2 yang kemudian diikuti dengan telaah, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak.

 

#Rn

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.