TERIMA SPP OMBUDSMAN, BUPATI INSTRUKSIKAN PERANGKAT DAERAH TINGKATKAN PELAYANAN MASYARAKAT

SARILAMAK (RangkiangNagari) - Bupati Lima Puluh Kota menginstruksikan kepada segenap perangkat daerah agar meningkatkan pelayanan masyarakat, dengan mengacu kepada hasil penilaian kepatuhan Standar Pelayanan Publik (SPP) Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Tahun 2021.

Hal tersebut perwujudan misi daerah, berupa peningkatan pelayanan publik melalui reformasi birokrasi seutuhnya. Karena itu diminta perangkat daerah untuk mengevaluasi kembali kinerja pelayanan, dengan mengacu kepada norma dan standar pelayanan berlaku.  

Demikian pokok pikiran Bupati Lima Puluh Kota, disampaikan Seketaris Daerah, Widya Putra saat menerima dokumen hasil kepatuhan Standar Pelayanan Publik (SPP) Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2021, yang diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Yefri Heriani di aula Kantor Bupati Sarilamak, Kamis (30/3)

Widya Putra menyampaikan apresiasi Bupati Limapuluh Kota terhadap kinerja Ombudsman Wilayah Sumbar, yang telah melaksanakan penilaian secara transparan, dan berharap kedepannya ada langkah kongkrit Perangkat Daerah dalam memperbaiki kinerja instansi masing-masing.

"Kunci dari pelaksanaan pemerintahan adalah pelayanan, kita harus memiliki pandangan khusus dalam melayani publik", imbuh Widya.

Seterusnya, Widya menekankan agar setiap pegawai mempergunakan waktu kerja sebaik mungkin dalam melayani masyarakat, mematuhi UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dan memperbaiki segala kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas.

Sekdakab itu juga menyampaikan harapan Bupati Limapuluh Kota agar kedepannya Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat bersedia memberikan asistensi untuk Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani dalam sambutannya menyebutkan, penilaian kapatuhan Standar Pelayanan Publik (SPP) ini dilakukan untuk Perangkat Daerah yang produk layanannya berupa layanan administrasi.

"Di Limapuluh Kota, penilaian dilakukan terhadap 70 produk layanan dari empat Perangkat Daerah seperti, DPMPTSP, Disdukcapil, Disdikbud dan Dinas Kesehatan," ujarnya.

Meski ini hasil penilaian dari empat Perangkat Daerah, tapi diharapkannya seluruh Perangkat Daerah bisa berkomitmen, memastikan bagaimana Standar Pelayanan Publik bisa diterapkan dalam pelayanan masyarakat.

Ombudsman juga mendorong Perangkat Daerah menerapkan sistem digitalisasi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan pada masyarakat.

"Tahun ini kita kembali melakukan penilaian, bisa saja Perangkat Daerah yang dinilai bertambah dari tahun kemarin dan penilaian kepatuhan ini akan memberikan dampak untuk wajah pelayanan publik pada seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia", tutupnya.(BM/r)

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.