Bila Terbukti "DH" Ketua DPRD Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Kabupaten Solok (Rangkiangnagari) - Perkara dugaan pidana perkosaan dengan terlapor “DH” anggota yang juga ketua DPRD Kabupaten Solok terus semakin melihatkan titik terangnya. Kemarin Jum’at (02/02).

 Polda Sumbar dibawah Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) kembali melanjutkan pemeriksaan tambahan terhadap korban pemerkosaan berinisilan “HKN” dan juga orang tua laki-laki korban berinisilan “J”. 

Dr. Suharizal, SH, MH dan Eli Susanti, SH yang mendampingi pemeriksaan menjelaskan proses pemeriksaan makin mendetail menyangkut penggalian unsur-unsur Pasal 285 KUHP.

Suharizal menjelaskan Pasal tersebut kurang lebih berbunyi Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Dijelaskan Suharizal sesuai hukum acara pidana, keterangan korban adalah satu alat bukti, dan dalam minggu ini penyidik sudah memeriksa TKP guna mencari bukti-bukti lain.

Walaupun ada Surat Edaran Kapolri yang menangguhkan pemeriksaan seseorang Caleg yang diduga melakukan pidana bukan berarti tidak bisa perkara naik pada tingkat berikutnya yakni penyidikan. “Tanpa dipriksa DH perkara bisa lanjut ke lidik-sidik. Bila terbukti DH siap-siap diancam pidana 12 Tahun terang Suharizal. (Rn/Lz)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.