Rekomendasi Ombusman RI Nagari Gurun bakal laksanakan Musna Luar Biasa

Batusangkar (Rangkiangnagari) - Berdasarkan rekomendasi Ombusman RI akhirnya Badan Permusyaratan Rakyat Nagari Gurun Kecamatan Sungaitarab Tanah Datar yang dipimpin Irwan Dt.Paduko Boso bersama Wali Nagari Elmes Dafri serta Camat Sungaitarab A.H.Miza Aziz  pada Selasa 26 Agustus 2025 akan melaksanakan Musyawarah Nagari Luar Biasa.

Surat yang bernomor 56/BPRN/Gurun -2025 tanggal 21 Agustus 2025 ditujukan kepada Perwakilan Ombusman RI Provinsi Sumatera Barat, Kepala PMDPPKB Tanah Datar, Dinsos Tanah Datar, Inspektorat, KAN Gurun,LPM Gurun,FKPM Gurun, Jorong se Nagari Gurun, Perangkat Nagari dan staf ,Alim ulama,cadiak pandai,Bundo kandung,tokoh masyarakat.

Sehubungan maladministrasi  yang dilakukan Wali Nagari Gurun yaitu 1 melakukan penggantian 6 nama penerima BLT yang sebelumnya telah ditetapkan melalui musyawarah Nagari forum tertinggi dalam mengambil keputusan dalam pemanfaatan dana desa namun ditukar secara sepihak Wali Nagari 

2.melakukan revisi  penerima bantuan rumah tidak layak huni secara sepihak tanpa melalui musyawarah Nagari sehingga bertentangan dengan keputusan forum resmi dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan serta keresahan ditengah masyarakat.

Kedua tindakan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas,dan kepatuhan pada aturan perundangan undangan serta berpotensi merugikan keuangan Nagari ( APB Nagari) oleh karena itu sesuai arahan Ombusman RI perlu dilaksanakan musyawarah Nagari luar biasa.

2.Musyawarah bertujuan mengoreksi SK Wali Nagari yang bertentangan dengan keputusan musyawarah Nagari 2.menegaskan kembali bahwa penetapan penerima dana desa BLT dan RTLH hanya sah apabila melalui musyawarah Nagari.3 Menjalankan fungsi pengawasan dan pertanggung jawaban publik oleh BPRN.

Menurut Ketua BPRN Gurun Irwan Dt.Paduko Boso mengatakan surat tersebut dibikin berdasarkan peraturan dan perundangan undangan serta ditembuskan kepada Bupati Tanah Datar dan BPK RI ., ujarnya (Kd) 

Labels: , ,
This is the most recent post.
Posting Lama
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.