Solsel ( Rangkiangnagari ) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan laporan keuangan tahun ini yang diharapkan pemerintah kabupaten kembali mengantongi pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
LKPD ini diserahkan langsung oleh Bupati Solok Selatan H. Khairunas kepada Kepala BKP yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemerinksaan Sumatera Barat 1 Roni Altur di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat di Padang, Selasa (31/3).
Khairunas mengatakan komunikasi LKPD ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan tabel akun.
Kami menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Barat atas arahan , pembinaan , dan evaluasi yang terus diberikan. Hal ini menjadi pedoman penting bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ,” kata Khairunas usai Penyerahan LKPD siang ini .
Dirinya pun berkomitmen bahwa pemerintah kabupaten siap mendokumentasikan setiap rekomendasi yang diberikan demi terciptanya pemerintahan yang lebih baik , efektif , dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
Terpisah , Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan Marfiandhika Arief mengatakan setelahnya diserahkan , LKPD ini akan dilakukan pemeriksaan secara dirinci oleh BPK selama 30 hari mendatang . Setelahnya akan diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) selambatnya pada Mei 2026.
Kami berharap akan mendapatkan pelatihan dan masukan dari auditor agar ke depan pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik , khususnya dari sisi administrasi . Selain itu kami juga berharap untuk kembali mendapatkan opini WTP ke-10 pada saat itu ," papar Marfiandhika .
Untuk diketahui , LKPD ini merupakan dokumen administrasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Dokumen ini berisi laporan realisasi anggaran , neraca keuangan , laporan operasional , arus kas , dan lainnya .
LKPD ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dari pemerintah dalam penggunaan anggaran serta untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintah . Selain itu itu , dokumen ini akan digunakan untuk memutar kinerja pemerintah dan bahan audit bagi BPK untuk memberikan opini kewajaran dalam penyejian laporan .
Penyerahan dokumen ini wajib dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhi rnya tahun anggaran . (Dt )




