Sampaikan Laporan Keuangan ke BPK, Pemkab Solsel Targetkan Opini WTP ke-10

Solsel ( Rangkiangnagari ) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan laporan keuangan tahun ini yang diharapkan pemerintah kabupaten kembali mengantongi pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).           

 

LKPD  ini diserahkan langsung oleh Bupati Solok Selatan H. Khairunas kepada Kepala BKP yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemerinksaan Sumatera Barat 1 Roni Altur di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat di Padang, Selasa (31/3).          

Khairunas mengatakan komunikasi LKPD ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan tabel akun.   

Kami  menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Barat atas arahan , pembinaan , dan evaluasi yang terus diberikan. Hal ini menjadi pedoman penting bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ,” kata Khairunas usai Penyerahan LKPD  siang ini .      

 

Dirinya pun berkomitmen bahwa pemerintah kabupaten siap mendokumentasikan setiap rekomendasi yang diberikan demi terciptanya pemerintahan yang lebih baik , efektif , dan sesuai  dengan ketentuan yang berlaku .    

Terpisah ,  Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan Marfiandhika Arief mengatakan setelahnya          diserahkan , LKPD  ini akan dilakukan pemeriksaan secara    dirinci oleh BPK selama 30 hari mendatang . Setelahnya       akan diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) selambatnya pada  Mei 2026.       

Kami  berharap akan mendapatkan pelatihan dan masukan     dari auditor agar ke depan pengelolaan keuangan daerah      menjadi lebih baik , khususnya dari sisi administrasi . Selain itu kami juga berharap untuk kembali mendapatkan opini WTP ke-10 pada saat itu ," papar Marfiandhika .                  

 

Untuk diketahui , LKPD ini merupakan dokumen administrasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah sebagai           pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.  

 

Dokumen ini berisi laporan realisasi anggaran , neraca      keuangan ,  laporan operasional , arus kas , dan lainnya .     

LKPD  ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dari    pemerintah dalam penggunaan anggaran serta untuk     mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintah . Selain itu     itu ,  dokumen ini akan digunakan untuk memutar kinerja      pemerintah dan bahan audit bagi BPK untuk memberikan       opini kewajaran dalam penyejian laporan .    

Penyerahan dokumen ini wajib dilakukan paling lambat tiga       bulan setelah berakhi rnya tahun anggaran . (Dt )     

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.