Dilaporkan Cabuli Putri Kandung, Oknum Caleg PPP Ditahan

SOLOK (RangkiangNagari) – EE (45), oknum Caleg DPRD Kota Solok Dari PPP dapil Lubuk Sikarah terpaksa mendekam dibalik jeruji Polres Solok Kota, karena diduga telah mencabuli putri kandungnya sendiri.

Ironis perbuatan bejat itu dilakukannya sejak korban masih kelas 5 SD, tahun 2011. Pengakuan korban IE (18) kepada pihak kepolisian, perbuatan tersangka dalam rentang waktu 8 tahun itu terjadi di bawah ancaman sang ayah. Apabila tidak mau menuruti kemauannya korban akan dimarahi dan dipukuli.

Kapolres Solok Kota AKBP Doni Seriawan, Rabu (24/4) mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporkan dari nenek korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang undang No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun dan serta denda 5 miliar. Ancaman hukuman bisa ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orangtua terhadap anaknya.

#Ryan
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.