Perdana, Ketua DPRD Hamdi Agus Pimpin Rapat Paripurna Melalui Tele Conference Berama Walikota

PAYAKUMBUH (RangkiangNagari) - Dilaksanakan melalui teleconfrence, Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Payakumbuh Sejahtera Bersama dilaksanakan di lingkungan Kota Payakumbuh, Senin, (13/4).

Khusus untuk Ketua DPRD Hamdi Agus, Wakil Ketua DPRD Wulan Denura, dan Anggota DPRD Edward DF selaku juru bicara DPRD hadir di Kantor DPRD Kota Payakumbuh. Untuk masing masing anggota langsung menghadirinya lewat gawainya masing-masing.

Kegiatan ini dilakukan bertujuan agar Ranperda yang telah dibahas segera ditetapkan menjadi Perda dan Perusahaan Perseroan Daerah Payakumbuh Sejahtera Bersama yang dibentuk tersebut dapat menjalankan fungsinya.

Dalam pertemuan itu dihadiri oleh lebih kurang 18 orang anggota DPRD. Untuk Pemerintah Daerah dihadiri Langsung oleh Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi, Sekretaris Daerah Rida Ananda, dan Asisten.

Rapat paripurna secara teleconfrence merupakan rapat yang pertama kali dilakukan oleh DPRD dalam menjalankan tugasnya semenjak mewabahnya Covid 19. Setelah Rapat dibuka oleh Ketua DPRD maka acara selanjutnya adalah penyampaian Laporan Hasil Pembicaraan Tingkat II terhadap pembahasan Ranperda tersebut yang disampaikan oleh Edward DF.

Dalam laporan tersebut Edward DF menyampaikan bahwa dalam mekanisme pembentukan perda berdasarkan tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2018 dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan yaitu pembicaraan Tingkat I dan II.

“Acara hari ini adalah pengambilan keputusan yang merupakan tahapan yang masuk pada pembicaraan Tingkat II,” ujarnya, sebagaimana dilansir semangatnews.com.

Disamping itu Edward DF juga memaparkan bahwa ranperda yang dimaksud telah melalui proses yang benar sesuai dengan tahapan yang telah diatur dalam peraturan Perundang-Undangan mulai dari nota penjelasan sampai kepada fasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat.

Dalam laporan itu Edward DF juga menyampaikan pendapat masing-masing fraksi di DPRD kota Payakumbuh. Dari ketujuh fraksi yang ada maka seluruh fraksi dapat menyetujui Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kota Payakumbuh.
Setelah laporan tersebut disampaiakan, maka acara selanjutnya adalah pengambilan keputusan secara lisan oleh seluruh anggota DPRD dan pembacaan keputusan serta pembacaan berita acara persetujuan bersama DPRD dan Wali Kota Payakumbuh yang masing-masingnya ditandatangani secara terpisah oleh Pimpinan DPRD yaitu Hamdi Agus, ST dan Wulan Denura SST.

Mewakili seluruh anggota dewan, Ketua Hamdi Agus menyampaikan kalau rapat tersebut membuktikan bahwa DPRD sangat komit dan sungguh sungguh dalam menjalankan tugasnya dan dengan telah disetujuinya Ranperda tersebut maka telah dapat dilanjutkan menjadi Perda.

“DPRD sangat berharap agar kedepannya Perusahaan Perseroan Daerah yang akan dibentuk benar benar memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan Kota Payakumbuh dan untuk mensejahterakan masyarakat Kota Payakumbuh, “pungkas Hamdi.***


#Ryan #E2
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.