Polres Solok Tangkap Pengguna Sabu di Lolo

AROSUKA (RangkiangNagari) – Petugas Satres Narkoba Polres Solok bersama petugas Polsek Pantai Cermin menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Ccermin, Kabupaten Solok.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan belasan paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya dengan nilai belasan juta rupiah.Kapolres melalui Kasatres Narkoba Iptu Eko Kurniawan, Selasa (7/4) menyebutkan, kedua tersangka masing-masing AS (20) dan S alias MK (44) ditangkap pada waktu dan tempat berbeda di Jorong Aia Daliak Nagari Lolo.Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi masyarakat, tentang tersangka AS yang kerap melakukan transaksi narkoba di Lolo. Kemudian dikembangkan. Akhirnya MK ditangkap.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 15 paket sabu. Barang bukti tersebut disimpan tersangka di lantai kamar rumah tersangka.“Kita juga mengamankan satu buah kaca pirek, uang sejumlah Rp 2,9 juta, satu handphone dan sendok yang terbuat dari sedotan air mineral,” kata Eko Kurniawan.

Keduanya dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. 

#Ryan
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.