Ini Kata Jaksa Terkait Penyelewengan Dana Masjid Raya

PADANG (RangkiangNagari) – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah memeriksa tersangka YR dalam kasus dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra 2019.

“YR sudah diperiksa sebanyak tiga kali dalam statusnya sebagai tersangka, saat ini proses pemberkasan terhadap kasus ini terus berlanjut,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar M Fatria didampingi Koordinator Pidana Khusus, Basril, Rabu (15/7).Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 27 saksi terdiri dari pihak-pihak terkait dengan anggaran yang diduga diselewengkan oleh YR. Dari pemrosesan kasus, sejauh ini terungkap bahwa tersangka yang kini menjadi tahanan jaksa “memainkan” empat item anggaran dari sumber berbeda.Pertama adalah dana infak Masjid Raya Sumbar dari tahun 2013 hingga 2019 dengan nilai mencapai Rp892 juta. Kemudian dana zakat yang dikumpulkan UPZ Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp375 juta.

Lalu, uang dana sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan anak yatim tahun 2018 sekitar Rp100 juta rupiah. Terakhir adalah APBD khususnya uang persediaan (UP) pada Biro Bina Sosial yang kini berganti nama menjadi Biro Bina Mental dan Kesra Pemprov Sumbar tahun 2019 sebesar Rp718 juta.

Perbuatan tersebut bisa dilakukan oleh YR yang merupakan oknum ASN, ditengarai karena rangkap jabatan yang dia emban, yaitu Bendahara Masjid Raya Sumbar, UPZ, Bendahara Biro Bina Bintal Kesra, dan ditunjuk secara lisan mengelola dana PHBI.

Berdasarkan penghitungan sementara, total uang yang bermasalah dan menyeret tersangka YR sekitar Rp2 miliar.

“Itu baru penghitungan sementara, dan kami saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor,” katanya pula.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, 8, 9, juncto 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

#Ryan
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.