Wapres: Penggunaan Dinar-Dirham Sebagai Transaksi, Menyimpang dari Aturan

JAKARTA (RangkiangNagari) – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan Dinar-Dirham di kawasan Depok, Jawa Barat, menyimpang dari aturan sistem keuangan Indonesia. Menurutnya, mata uang Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Jumlah penggunaannya dalam setiap transaksi di Indonesia akan membantu stabilitas Rupiah. Pemerintah pun mengeluarkan peraturan untuk mencapai kedaulatan Rupiah.Sebelumnya, Pasar Muamalah yang menggunakan koin Dinar dan Dirham untuk transaksi jual beli di kawasan Depok, Jawa Barat menjadi viral karena dianggap melanggar hukum dan bertentangan dengan aturan sistem keuangan di Indonesia.“Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat kita itu adalah transaksi kita menggunakan uang Rupiah,” tegas Ma’ruf Amin, dikutip dari laman wapresri.go.id, Kamis (04/02/2021).

Terkait adanya penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terhadap orang yang melanggar, Wapres menilai hal itu merupakan upaya penegakan hukum atas pelanggaran aturan transaksi keuangan yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, penegakan hukum atas kasus itu penting untuk menjaga agar tidak terjadi kekacauan di dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional. “Sistem negara ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi,” ujarnya.

Lebih jauh Wapres mengingatkan bahwa dalam menegakkan pasar berbasis syariah atau memberdayakan ekonomi umat, tetap harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti perbankan syariah yang memiliki payung hukum berupa undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

“Ketika ada di luar itu, tentu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita,” pungkasnya.

 

#Ryan

Labels: ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.