Kejati Sumbar Kunjungi Lokasi Akan Dibangunnya Panti Reahabilitasi Pecandu Narkoba Di Kota Solok

Kota Solok (Rangkiang Nagari) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) Yusron,SH.MH dan rombongan, mengunjungi lokasi rencana dibangunnya Panti Rehabilitasi bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, Rabu, 29 Juni 2022, di kelurahan Tanah Garam, kecatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Dalam kunjungannya itu, Kejati Sumbar didampingi oleh Sekretaris daerah (Sekda) kota Solok, Syaiful.A, Kepala kepala Kejaksaan Negeri Solok, Feni Nilasari.SH.MH, Asisten II Sekda Kota Solok, Jefrizal, serta  Kepala OPD terkait lainnya yang ada dilingkup Pemerintahan Kota Solok.

Dalam kesempatannya itu, orang nomor satu di Kejati Sumbar tersebut, mengapresiasi perintah kota Solok yang telah mengutamakan keselamatan masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, dan dikatakannya, niat baik itu harus didukung oleh semua pihak yang ada.

" Dengan dibukanya layanan Rehabilitasi bagi  korban penyalahgunaan narkotika, menjadi sebuah bukti atas keseriusan pemerintah kota Solok untuk menyelamatkan masyarakat yang pada umumnya generasi penerus bangsa " imbuh Yusron.SH.MH.

Menurut Kejati Sumbar, kerjasama pemerintah kota Solok, dengan Kejaksaan Negeri Solok, dan BNNK Solok, akan menjadi motifasi bagi daerah lainnya,  dan ikut serta menyukseskan program Kejagung dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Semoga lokasi rehabilitasi narkoba ini cepat selesai pengerjaannya, dan dapat difungsikan secara baik dan maksimal " imbuh Kejati Sumbar mengakhiri.

Pada kesempatan sebelumnya,  Sekda kota Solok menyampaikan ucapan maaf dari walikota Solok H.Zul Elfian Umar, yang sedang melakukan perjalanan dinas ke Medan Sumatera Utara (Sumut), sehingga tidak bisa hadir menyambut kunjungan yang dilakukan oleh Kejati Sumbar.

Dalam paparannya, Sekda kota Solok mengatakan, tempat rencana dipusatkannya Layanan Rehabilitasi tersebut, adalah lokasi Balai Benih Ikan (BBI), kelurahan Tanah Garam, kecamatan Lubuk Sikarah, kota Solok, dan dikatakannya, walikota Solok telah lansung memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pemugaran atau pembenahan, agar sesegera mungkin dapat difungsikan.(Liza). 

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.