Kejaksaan Negeri Pasaman menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)

Pasaman (Rangkiangnagari) - Kejaksaan Negeri Pasaman menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Tahun 2022 yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Pasaman, Senin (5/9) kemarin. 

Rakor Pakem dihadiri oleh Kajari Pasaman Fitri Zulfahmi didampingi Kasi Intelijen Pahala Eric Eilvandro, para Kasubsi dan Staf Intelijen pada Kejaksaan Negeri Pasaman. Turut hadir dalam giat rakor pakem antara lain, Tim Pakem Wilayah Kabupaten Pssaman, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kanwil Kementrian Agama, Polres Pasaman, Kodim 0305/Pasaman, serta Wali nagari se Pasaman. 

Ketua Tim Pakem selaku Penanggung Jawab Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi melalui Kasi Intelijen Pahala Eric Silvandro memimpin rapat kordinasi Pakem.

"Tujuan Rakor Pakem yang kita selenggarakan pada, Senin kemarin untuk meningkatkan kerjasama dan sinergitas dalam rangka deteksi dini mengantisipasi munculnya aliran Kepercayaan dan aliran Keagamaan yang dapat meresahkan Masyarakat dan mengganggu ketentraman dan ketertiban Masyarakat," ujar Kajari Pasaman Fitri Zulfahmi melalui Kasi Intelijen Pahala Eric Silvandro pada media, Kamis (8/9).

Kata Eric, kegiatan ini merupakan agenda rutin dan tugas pokok Kejaksaan yang dilaksanakan setiap tahunnya. Dan ini juga, merupakan salah satu tugas kejaksaan dalam halnya menyelenggarakan ketentraman dan keteriban umum di masyarakat khusus terkait pengawasan terhadap aliran sesat/menyimpang di Negara Republik Indonesia.

"Kegiatan ini membahas tentang aliran- aliran kepercayaan yang menyimpang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pasaman," katanya. 

Eric mengatakan, perlu dilakukan Pengawasan oleh Tim PAKEM Kabupaten Pasaman dalam rangka deteksi dini mengantisipasi munculnya aliran Kepercayaan dan aliran Keagamaan yang dapat meresahkan dan menganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. 

Dia menyampaikan, dengan rakor tersebut kita berharap tercapainya situasi dan kondisi Kabupaten Pasaman yang kondusif, aman, nyaman dan damai. 

Lebih jauh Eric mengatakan, Tim Koordinasi Pakem Kabupaten Pasaman sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kemenag, Kesbangpol, dan Forum Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB). 

Lebih jauh dikatakannua, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Tim Pakem Kabupaten Pasaman wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara teknis dan administrasi.

"Kita harapkan kepada Pengurus Pakem  di daerah ini lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang yang dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran/paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tegasnya.

Selain itu, Tim Pakem juga diharapkan dapat menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum khususnya di wilayah Kabupaten Pasaman. 

Kemudian, dalam Rakor kemarin kita juga telah meminta masing-masing perwakilan pengurus Pakem menyampaikan perkembangan serta temuannya di lapangan terkait keaktifan dari pada aliran dan paham serta organisasi yang ada di tengah masyarakat. 

Informasi yang dirangkum Rakyat Sumbar, kegiatan Rapat Koordinasi Pakem Kabupaten Pasaman Tahun 2022 tersebut dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. (Rn/Tio)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.