JAKARTA (RangkiangNagari) - Kelangkaan solar yang berulang di Sumbar bukan disebabkan kurang, tapi disikat oknum untuk tambang liar. Tak masuk akal jika petugas SPBU tidak tahu.
“Kita minta data tak dapat-dapat, sudah kirim surat ke Pertamina juga tak diberi, padahal kita tahu mobil bolak-balik ambil solar ke SPBU. Kita tahu ada mobil bolak-balik itu, sudah lama Pak Dony,” kata Gubernur Mahyeldi kepada COO Danantara Dony Oskaria di Jakarta, Kamis (3/9).
Patgulipat soal solar di Sumbar sudah jadi pantun. Bahkan jadi dendang para sopir truk. Dirazia, lancar. Tak lama kemudian terjadi lagi. Habis akal pemerintah Sumbar, dilaporkannya ke Danantara.
Didapat kabar, Patra Niaga segera meluncur ke Padang guna membahas hal tersebut. Jika tak besok, lusa.
Dalam pertemuan dengan Gubernur, COO Danantara Dony memang menyatakan akan memanggil Patra Niaga. Beberapa jam saja, selesai diurus.
Tambang emas liar di Sumbar jumlahnya ratusan. Melibatkan ribuan orang. Ratusan alat berat bekerja siang malam. Untuk alat berat itulah solar diperlukan. Tak ada cara lain, kecuali membeli ke SPBU secara diam-diam.
Tambang emas itu merusak lingkungan, menyisakan alam yang binasa dan menghanyutkan merkuri. Tambang itulah yang akan ditata dengan benar oleh Danantara. Sayang izin-izinnya di kementerian lain belum tuntas.
Menurut Mahyeldi, pemprov sudah mengajukan usulan wilayah pertambangan rakyat ke pusat. Dokumen yang diperoleh menunjukkan surat gubernur soal usulan tersebut.
Surat pertama bernomor 540/249/MB/III/DESDM-2025, tertanggal 13 Maret 2025, ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara di Jakarta Selatan. Isinya usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 13.354,69 hektare di tujuh kabupaten. Agam 9 blok, 68,81 hektare, sirtu dan batu gamping. Pasaman Barat 18 blok, 1.584,69 hektare, emas. Solok Selatan 183 blok, 5.588,52 hektare, emas dan sirtu. Solok 19 blok, 360,92 hektare, emas, tembaga, pasir dan batu. Sijunjung 131 blok, 5.625,06 hektare, emas, mangan dan batuan. Kepulauan Mentawai 16 blok, 93,87 hektare, sirtu dan tanah urug. Tanah Datar 12 blok, 32,82 hektare, sirtu. Surat itu ditembuskan kepada Menteri ESDM.
Surat kedua bernomor 540/563/BP/DESDM-2025, tertanggal 30 Juni 2025, menjawab surat Dirjen Minerba tanggal 15 Mei 2025. Gubernur menambah usulan WPR seluas 4.278,86 hektare. Dharmasraya 90 blok, 2.777,15 hektare, emas, bijih besi, mangan, sirtu, pasir dan batu gamping. Pasaman Barat 2 blok, 189,37 hektare, emas. Pasaman 17 blok, 1.312,34 hektare, emas, bijih besi, mangan dan timah hitam.
Dengan dua surat itu, pemprov mengusulkan 497 blok WPR seluas 17.633,55 hektare di sembilan kabupaten. Sebagian besar untuk emas.

