Latest Post

BATUSANGKAR (RangkiangNagari) – Pariwisata Tanah Datar mendapat promosi gratis. Jaringan televisi internasional National Geographic, menayangkan film dokumenter berjudul The Randang Challenge. Syutingnya berlangsung di Komplek Istano Basa Pagaruyuang.

“Di tengah upaya kita membangkit kembali dunia wisata Tanah Datar, jaringan televisi dunia National Geographic, menayangkan film yang syutingnya berlangsung 19-22 Januari 2020 di Istano Basa Pagaruyuang, melibatkan juru masak kenamaan Gordon Ramsay,” ujar Sekdakab Tanah Datar Irwandi, Selasa (30/6) menanggapi program televisi itu.The Randang Challenge tayang pada Senin (29/6) pukul 09.00 dan 21.00 WIB. Menjelang penayangan Gordon Ramsay: Uncharted tersebut, terjadi diskusi virtual antara jajaran Pemkab Tanah Datar dengan chef kenamaan Indonesia William Wongso. Diskusi juga berlangsung di sela-sela jeda iklan.Menurut Irwandi, dalam film dokumenter itu tidak hanya mempromosikan Istano Basa Pagaruyuang dan kuliner khas Minangkabau bernama randang, tetapi juga ada iven pacu jawi, bika kotobaru, makan bajamba, dan lain-lain.

“Kita berharap usai penayangan, dunia wisata Tanah Datar kembali bangkit, kendati saat ini masih dalam suasana tatanan normal baru, produktif, dan aman dari Covid-19. Banyak hal yang terpromosikan oleh tayangan televisi tersebut,” katanya, saat berlangsung nonton bareng di Indojolito Batusangkar, juga mengikutsertakan staf ahli, asisten, dan pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tanah Datar.

#Ryan

LUBUK SIKAPING (RangkiangNagari) – Puluhan paket ganja diamankan Satnarkoba Polres Pasaman, Selasa (30/6). Puluhan paket ganja diamankan dari tangan pelaku, T (51) warga Kerta Pati Gang Aman, RT / 05 Lk 4 No. 109, Kecamatan Kerta Pati Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku diamankan di samping rumah makan Roda Baru, Jorong Biduak Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Pasaman.

Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Syafri Munir mengatakan, dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan 52 paket besar ganja.Penangkapan pelaku berawal saat pihak kepolisian mendapat informasi ada peredaran ganja dari Provinsi Sumatera Utara dan melintas di Pasaman. Polisi pun melakukan pengintaian.Saat mengintai, melintas saty unit mobil merek Toyota Avanza warna putih. Karena merasa curiga dengan gerak gerik pengemudi polisi langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut.

Ketika di depan Mako Polsek Rao, anggota Satresnarkoba menyuruh pengemudi untuk berhenti namun mobil tidak mau berhenti dan berusaha kabur dari kejaran petugas. Kemudian dilakukan penyetopan di Sawah Panjang, Kecamatan Lubuk Sikaping, mobil tersebut juga tetap tidak mau berhenti. Sehingga dilakukan pengejaran kemudian sewaktu sampai di rumah makan Roda Baru, mobil berputar arah lagi ke arah Lubuk Sikaping dan di daerah Ujung Rajo Kecamatan Bonjol mobil ini berhasil dihentikan.“Saat dihentikan, keluar tersangka T, seolah tak bersalah. Ketika didesak polisi, T baru mengaku membawa ganja. Ganja ini sudah diturunkan saat ia putar balik di daerah rumah makan Roda Baru,” kata Iptu Syafri.

Saat diamankan, satu orang pelaku berhasil kabur. Kini pihak kepolisian sudah mengamankan T dan identitas rekannya yang kabur.Atas perbuatannya itu tersangka dijerat pidana pasal 115 ayat (2) jo 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman bisa seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau serendah rendahnya lima tahun penjara dan bahkan bisa ancaman mati.

#Ryan

SIMPANG AMPEK (RangkiangNagari) – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Kabupaten Pasaman Barat ditetapkan tersangka oleh Polres Pasaman Barat atas kasus dugaan tindak pidana penghinaan. Penyidik, segera melakukan pemanggilan terhadap tersangka.

“Benar, sudah tersangka tindak pidana ringan. Besok tersangka kita panggil untuk menghadap penyidik di Mapolres,” katanya, kata Kapolres AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasat Reskrim, AKP Omri Sahureka, Selasa (30/6).Sementara, Direktur RSUD Pasaman Barat, dr. H. Yuswardi juga membenarkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Katanya, sebagai warga negara Indonesia dan juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ia kooperatif dan memenuhi penggilan penyidik.“Soal benar atau tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada saya, silakan hukum dan penyidik yang menentukan,” katanya.

Kendati demikian ujarnya, ia sebagai pimpinan di RSUD menilai wajar jika memberikan nasihat kepada bawahaan.“Itu dilakukan dalam ruang kerja dan di jam kerja. Bukan satu orang, melainkan seluruh kepala bidang yang ada di RSUD,” katanya.

Tapi, jika hal itu dianggap kurang senang oleh bawahannya, memang ada jalur hukum untuk membuktikannya. Dan ia, menghargai hal itu.

Sebelumnya, Plt Direktur RSUD Pasbar Yuswardi dilaporkan bawahannya Reni Hirda ke Polres Pasbar, terkait dugaan tindak pidana penghinaan.Kuasa Hukum Pelapor Reni Hirda, Afni Gusni Susanti dan Yung Nikmat mengatakan, perkara itu sesuai laporan polisi nomor LP/152/IV/2020/SPKT Res Pasbar tanggal 4 April 2020.

Kronologis kejadian ini berawal ada rencana untuk mengelompokkan aset yang akan dimusnahkan dan aset yang akan diperbaiki Tim Aset RSUD. Barang – barang tersebut akan dipindahkan ke ruang lain.

Setelah beberapa hal pembicaraan yang terjadi antara pelapor dan tersangka, puncaknya terjadi pada Selasa (31/3) pelapor membuat postingan di WhatsApp Group (WAG) internal manajemen RSUD dengan kalimat kecewa dengan pemindahan aset yang amburadul. Lalu, tersangka memanggil semua bawahannya untuk segera menghadap ke ruangannya.Dalam pertemuan itu pelapor memberikan keterangan, tapi belum selesai bicara langsung dipotong tersangka dengan tindakan memukul meja dan langsung berdiri. Bahkan tersangka juga membentak-bentak pelapor dengan mengeluarkan kalimat yang menghina, bahkan mengeluarkan kata-kata kotor.

#Ryan

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.